F I D U S I A
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang
berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal
dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam
terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu
Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara
kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary
Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik
benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia
diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui
undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
Postingan Lanjutan- Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda
lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat
dijadikan jaminan utang dengan :
- dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
- dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
- Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan
atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan
dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia
diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan
hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang
diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan
dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan
hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia.
Download UU jaminan fidusia: click me
sumber: ID Wikipedia
Label: 12 des 2009, akta otentik, berita, free download, freedownload, jawa pos, Notaris PPAT, trick, unduh