Administrator

loading pict...

Notaris Jawa Timur

di Kabupaten Kediri

click and follow me

   

Tentangmu

IP

Vidio


Privacy

Posted by: Administrator

  1. Semua konten/postingan/gambar boleh di sharing/copy paste di web/blog/forum lainnya dengan mencantumkan postednya/author, dengan demikian anda akan terbebas dari yang namanya "plagiat"
  2. Gunakan search engine untuk mencari kontent tersedia

Thanks guys

 Google Search Engine

Loading


   

F I D U S I A

Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa, 
Postingan Lanjutan
  1. Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
    1. dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
    2. dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
  2. Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. 

Download UU jaminan fidusia: click me
sumber: ID Wikipedia

Label: , , , , , , , ,


Tanggung jawab Notaris terhadap "legalisasi dan waarmerking"

Perkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak pada semakin bervariasinya kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jasa notaris (klien). Tugas notaris antara lain adalah membuat akta otentik, mengesahkan serta mendaftarkan akta di bawah tangan, melakukan waarmerking akta di bawah tangan. Maraknya pembuatan akta di bawah tangan tersebut tidaklah mengartikan bahwa pembuatan akta sedemikian adalah hal yang biasa dan wajar-wajar saja, namun kita tetap harus bersikap obyektif semaksimal mungkin memandang praktek pembuatan akta di bawah tangan tersebut dari sisi yuridis. Dalam hukum pembuktian, ketiganya mempunyai kedudukan yang berbeda. Demikian pula, peran dan tanggung jawab notaris dalam ketiganya berbeda. Namun, seringkali para penghadap tidak mengetahui perbedaan antara akta notaris, akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dan akta di bawah tangan yang di-waarmerking oleh notaris. Yang menjadi permasalahan didalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk tanggung jawab notaris terhadap akta dibawah tangan yang telah di legalisasi dan di waarmerking notaris, bagaimanakah proses legalisasi dan waarmerking terhadap akta di bawah tangan di kantor notaris, dan apakah bentuk wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking akta di bawah tangan menurut undang-undang no. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan tanggung jawab yang diberikan oleh notaris dalam hal legalisasi dan waarmerking akta di bawah tangan. Pada akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris hanya bertanggung jawab terhadap keabsahan tanda tangan yang tercantum di dalam akta, sementara pada akta dibawah tangan yang di-waarmerking notaris tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap akta tersebut, dengan kata lain bahwa pendaftaran akta ini hanya bertujuan untuk supaya negara mengetahui tentang keberadaan akta tersebut. Proses legalisasi dan waarmerking pada dasarnya sama yakni, para pihak yang namanya tersebut didalam akta (untuk legalisasi) menghadap kepada notaris dan notaris membaca akta yang telah dikonsep terlebih dahulu oleh para pihak, apabila akta tersebut dianggap telah memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata maka notaris akan membacakan akta tersebut kepada para pihak, selanjutnya para pihak menandatangani akta tersebut disaksikan oleh notaris dan notaris mendaftarkan akta tersebut kedalam buku khusus legalisasi. Sementara pada waarmerking para penghadap tidak harus para pihak yang namanya tercantum didalam akta, notaris tidak membacakan akta tersebut kepada para penghadap, dan notaris mendaftarkan akta tersebut kedalam buku khusus legalisasi. Wewenang notaris tersebut tercantum dalam pasal 15 angka 2 UUJN.
Sumber: click here

Label: , , , ,


Legalisasi dan Waarmerking Notaris


1. Legalisasi
Artinya, dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah SAMA dengan tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dibacakan dan dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut. Para pihak yang menanda-tangani surat tersebut tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak tahu ataupun tidak mengerti isi dari dokumen/surat yang ditanda-tanganinya tersebut.


Untuk legalisasi ini, kadang dibedakan oleh notaris yang bersangkutan, dengan Legalisasi tanda-tangan saja. Dimana dalam legalisasi tanda-tangan tersebut notaris tidak membacakan isi dokumen/surat dimaksud, yang kadang-kadang disebabkan oleh beberapa hal, misalnya: notaris tidak mengerti bahasa dari dokumen tersebut (contohnya: dokumen yang ditulis dalam bahasa mandarin, korea, Jepang atau bahasa lain yang tidak dimengerti oleh notaris yang bersangkutan) atau notaris tidak terlibat pada saat pembahasan dokumen di antara para pihak yang bertanda-tangan. Jadi dalam hal ini Notaris semata-mata hanya menerangkan bahwa pada tanggal sekian, Tuan A dan Tuan B menanda-tangani dokumen tersebut di hadapan Notaris yang bersangkutan.
2. Register (Waarmerking)
Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan di daftarkan dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris pada tanggal tertentu. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan. Jadi tanggal surat bisa saja TIDAK SAMA dengan tanggal pendaftaran.
Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2008 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di mintakan legalisirnya oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2008, maka Notaris tidak bisa melegalisasi penuh ataupun legalisasi tanda-tangan seperti halnya pada point 1 di atas. Notaris hanya bisa mendaftarkannya (waarmerking) saja.
Jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register (Waarmerking).
Untuk dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakan sebagai kelengkapan suatu proses pengalihan kepemilikan hak atas suatu kebendaan atau hak-hak lainnya, mutlak yang diminta haruslah dalam bentuk LEGALISASI. Misalnya: surat persetujuan dari ahli waris untuk menjaminkan tanah dan bangunan, atau surat persetujuan isteri untuk menjual tanah yang terdaftar atas nama suaminya, surat kuasa menjual dan lain sebagainya. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud. Terpaksa pihak yang bersangkutan harus membuat ulang persetujuan dan melegalisirnya di hadapan notaris setempat.
Jadi, kesimpulannya, walaupun ada cap notaris dan tanda-tangan Notaris, belum tentu dokumen/surat tersebut sudah legalisasi oleh notaris ya….
sumber : click here

Label: , , , ,


recently Post:


HTML is loading comments...

Tuker Pasang Link

Jika kamu suka tentang content content Plat-AG, Nitip cantumin link ini ke Web/Blog kamu yah, saya juga akan cantumkan web/blog kamu di halaman ini, cara pasang link Cukup copas (copy - paste) code dibawah ini, atau klick tombol block code lalu Copy (Ctrl+C) dan pastekan (Ctrl+V) ke web/blog kamu. Terima kasih

Loading Image

Advertizer
Valid XHTML 1.0 Transitional Valid CSS! license s